Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KABAR BAIK, Pemerintah Resmi Membebaskan PPN dan PPh untuk Penanggulangan Virus Corona

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) resmi dibebaskan Pemerintah dalam rangka penanggulangan Corona

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com
Presiden Jokowi 

Artinya, insentif pajak ini berlaku enam bulan.

BERITA TERPOPULER

Curhat Ibunda Salmafina Sunan Lihat Kondisi Anaknya: Dia Sedang Menata Hidup, Mencari Jati Diri

Cantiknya Mutia Ayu, Istri Glenn Fredly, Punya Banyak Kemampuan

Redakan Batuk Secara Cepat dengan 6 Cara Alami Ini, Pakai Uap Air hingga Konsumsi Madu

KLIK Tautan Awal Kontan.co.id https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-resmi-membebaskan-ppn-dan-pph-untuk-penanggulangan-corona

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved