Berita Minsel
Bupati Minsel Tegaskan ASN dan THL Harus Tinggal di Minsel
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu sudah mengeluarkan instruksi supaya jajarannya memperketat jalur masuk dan keluar
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu sudah mengeluarkan instruksi supaya jajarannya memperketat jalur masuk dan keluar dari wilayah ini.
Setiap tamu dari luar Minsel wajib menunjukan surat sehat dari Dinas Kesehatan setempat dan dikenakan wajib lapor kepada petugas yang menjaga posko covid-19.
Tak hanya itu, Tetty sapaan bupati dua periode ini juga menegaskan bagi seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN) sampai tenaga harian lepas (THL) untuk sementara waktu jangan dulu keluar dari daerah. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.
• Pasca-Rusuh, Satu Napi WNA di Lapas Kelas II A Manado Meninggal di RS, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham
"Saya larang pejabat keluar Minsel. Akan ada tindakan tegas jika melanggar aturan ini," ujar dia.
Dikatakannya jika memang ada urusan sangat-sangat penting dalam rangka pekerjaan akan dipetimbangkan. Namun itupun tidak akan gampang diberi izin.
Bupati Minsel sudah memerintahkan kepada camat yang wilayahnya berbatasan dengan daerah lain untuk mendirikan posko demi mencegah masuknya covid-19.
• Toyota Spektakuler, Bunga 0 Persen dan Gratis Biaya Servis hingga 4 Tahun
Ada sebanyak delapan titik di Minsel yang menjadi pintu masuk dan keluar. Delapan titik itu berada di perbatasan Rap-rap – Pinasungkulan, Munte- Senduk, Tangkuney-Timbukar, Tareran- Tombasian, Ranoketang Tua – Lobu, Beringin-Kalait, Sinisir-Guaan, dan Jembatan Poigar.
"Camat dan aparat desa yang berada di titip perbatasan supaya mendirikan posko," kata dia.
Setiap kendaraan atau warga yang masuk ke Minsel akan diperiksa. Apalagi katanya Kabupaten Minsel berada di Jalan Trans Sulawesi.
"Keputusan untuk memperketat perbatasan sudah melalui rapat forum koordinasi pimpinan daerah," ujar dia.