Berita Heboh
TERUNGKAP Rumah Persembunyian KKB Ternyata Milik Sekuriti PT Freeport Indonesia
Kepolisian Resor Mimika, Papua, menetapkan sekuriti PT Freeport Indonesia sebagai tersangka.
Weal (57) meninggal dunia.
Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49), dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi,
penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Era.
Sekuriti PT Freeport Indonesia
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai sekuriti, dan merupakan
anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Miltan wilayah Mimika.
Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk
mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api
beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap
jiwa orang lain.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal
106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.
Anak buah Lekagak Telenggen
Terkait dua jenazah anggota KKB yang tewas dalam kontak tembak tersebut diketahui berinisial TK dan MK.
TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terungkap-rumahpersembunyian-kkb-ternyata-milik-sekuriti-pt-freeport-indonesia.jpg)