Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Oknum Satpam Sekolah Pukul Perawat di Klinik saat Hendak Berobat

Seorang perawat berinisial HM melaporkan oknum satpam ke kantor polisi.

Editor: Alexander Pattyranie
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Orang tua aniaya anaknya hingga babak belur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Seorang perawat berinisial HM melaporkan oknum satpam ke kantor polisi.

Pasalnya, HM dipukul oknum satpam berinisial B.

Dikutip dari Tribun Timur, Sabtu (11/04/2020), peristiwa ini terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota 

Semarang, Jawa Tengah.

Kejadian berlangsung pada Kamis (09/04/2020) pukul 09.00 WIB.

Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang merupakan satpam di salah satu sekolah berobat ke

Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.

Pelaku terlihat tak mengenakan masker.

Korban kemudian mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.

Tapi, B tak terima dengan usulan tersebut.

Ia kemudian memukul HM.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan."

"Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Iptu Budi saat

dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Perawat itu pun mengalami trauma akibat tindakan B.

Kepala HM juga masih pusing usai pemukulan tersebut.

Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.

Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan

menunggu hasil visum korban.

Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan

kena pasal 352 KUHPidana."

"Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam

penjara," jelas Iptu Budi.

(Tribunnews.com)

BERITA TERPOPULER :

 Raja Salman Diungsikan Sebab Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19

 50 Gambar Poster Edukasi Pencegahan Virus Corona/Covid-19, Mudah Dipahami Anak-anak

 TERUNGKAP Rumah Persembunyian KKB Ternyata Milik Sekuriti PT Freeport Indonesia

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Oknum Satpam Pukul Perawat, Tak Terima Diingatkan Pakai Masker saat Berobat

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved