Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Pengakuan Terbaru Novel Baswedan: Penyidik KPK Tak nyaman, Ada yang Sedang Berbohong

Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA/IGMAN IBRAHIM
Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seusai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2020) pagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan buka-bukaan soal kondisi di internal KPK saat ini.

Menurut dia, para penyidik tak lagi nyaman bekerja karena terhambat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020).
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Tentunya ketika bekerja terus terhambat dan tidak berdaya, kami dalam posisi tidak nyaman dengan kondisi itu," kata Novel dalam diskusi via video conference dengan Indonesia Corruption Watch, Sabtu (11/4/2020).

Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.

Sebab, dalam UU itu, penyelidik dan penyidik harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Kalau ada orang yang mengatakan UU KPK menguatkan, saya kira dia sedang berbohong," kata Novel.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Justru yang ada kegiatan penyidik KPK dan penyelidik di lapangan tentu sangat terhambat dengan UU itu," sambungnya.

Novel juga mengaku belum melihat peran dari pimpinan KPK untuk memudahkan upaya penyidikan.

Akhirnya, menurut Novel, para penyidik dan penyelidik hanya bisa pasrah dengan keterbatasan yang ada.

Sebab, para penyidik harus bekerja berdasarkan UU yang berlaku.

"Kami dalam posisi yang tidak bisa berbuat apa-apa sebenarnya," kata dia.

Novel menambahkan, di banyak negara, kunci sukses lembaga pemberantasan korupsi sangat tergantung dari peran negara, yakni eksekutif dan legislatif.

Namun, di Indonesia belakangan ini, Novel tak melihat peran strategis dari pemerintah dan DPR.

"Kalau kita lihat belakangan ini, dari eksekutif dan legislatif justru melakukan sebaliknya.

"Bahkan, sepertinya sukses untuk membelenggu KPK," kata dia.

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/11/15113291/novel-baswedan-penyidik-tak-nyaman-dengan-kondisi-kpk-sekarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved