Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyerangan Novel Baswedan

Novel Baswedan: Motif Penyerangan Terkait Kasus yang Ditangani KPK

Sementara itu, berdasarkan keterangan tetangga di sekitar rumahnya, dia mengungkapkan, ada sejumlah orang yang mengawasi dirinya.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meyakini penyerangan terhadap dirinya yang terjadi pada 11 April 2017 di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara terkait penanganan kasus korupsi di lembaga anti rasuah.

Novel secara gamblang membeberkan serangkaian upaya teror yang dialami dirinya dan rekan-rekan penyidik di KPK di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan”, pada Sabtu (11/4/2020).

“Motif (penyerangan,-red) terkait perkara apa saya tidak bisa yakini satu per satu apa yang mendasari. Saya melihat ada kemungkinan kumulatif kasus besar yang saya tangani,” kata Novel.

Dia mengatakan kasus tersebut adalah kasus suap kuota impor daging sapi.

“Satu bulan sebelum diserang, saya ditemui senior yang pernah bertugas bekerja sama. Saya bertemu di masjid dekat kantor KPK. Dia bertanya apakah saya tangani kasus daging, saya jawab jujur saya tidak tangani,” tuturnya.

Sekitar satu minggu atau 10 hari sebelum Novel Baswedan diserang, dia menerima informasi dari rekan penyidik yang menangani kasus impor daging sapi mengalami teror.

Selain itu, kata dia, salah satu penyidik KPK, kata dia, sempat kecurian laptop.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tetangga di sekitar rumahnya, dia mengungkapkan, ada sejumlah orang yang mengawasi dirinya.

Sejumlah orang tidak dikenal itu mengawasi dari kendaraan roda dua dan roda empat.

“Ada penyidik KPK yang menangani perkara daging dirampok dan tas berisi laptop data penting itu hilang. Saya meihat itu jadi satu rangkaian hingga empat sampai lima hari kemudian, saya diserang. Itu rangkaian cerita yang saya yakin bisa dikaitkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang  perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). 

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Ungkap Motif Penyerangan Dirinya Terkait Kasus yang Ditangani KPK.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved