Update Virus Corona Indonesia
Driver Ojol Terpuruk Selama PSBB, Aplikator dan Konsumen Diminta Bersama Ringankan Beban Mereka
Sejumlah aplikasi ojek online (ojek online) pun meniadakan sementara fitur antar penumpang mereka.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona/Covid-19 sebabkan DKI Jakarta memberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejumlah aplikasi ojek online (ojek online) pun meniadakan sementara fitur antar penumpang mereka.
Akibatnya, nasib pengemudi ojol disorot oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengusulkan sejumlah saran terkait nasib pengemudi ojol selama PSBB.
Sebab menurutnya, kebijakan PSBB yang dikukuhkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan PSBB itu berdampak langsung terhadap operasional ojol.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat 6 yang menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya
diizinkan untuk mengangkut barang.
Terlebih, lanjutnya, PSBB DKI Jakarta yang berakhir pada tanggal 24 April 2020 itu besar kemungkinan
dapat diperpanjang pelaksanaannya.
"Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.
Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah
dari orderan penumpang orang," ungkap Tulus Abadi dalam siaran tertulis pada Sabtu (11/04/2020).
"Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan