Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Driver Ojol Terpuruk Selama PSBB, Aplikator dan Konsumen Diminta Bersama Ringankan Beban Mereka

Sejumlah aplikasi ojek online (ojek online) pun meniadakan sementara fitur antar penumpang mereka.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Suasana saat Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan paparan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Indopos, di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta (27/01/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona/Covid-19 sebabkan DKI Jakarta memberlakukan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah aplikasi ojek online (ojek online) pun meniadakan sementara fitur antar penumpang mereka.

Akibatnya, nasib pengemudi ojol disorot oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengusulkan sejumlah saran terkait nasib pengemudi ojol selama PSBB

Sebab menurutnya, kebijakan PSBB yang dikukuhkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun

2020 tentang Pelaksanaan PSBB itu berdampak langsung terhadap operasional ojol. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat 6 yang menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya

diizinkan untuk mengangkut barang. 

Terlebih, lanjutnya, PSBB DKI Jakarta yang berakhir pada tanggal 24 April 2020 itu besar kemungkinan

dapat diperpanjang pelaksanaannya. 

"Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.

Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah

dari orderan penumpang orang," ungkap Tulus Abadi dalam siaran tertulis pada Sabtu (11/04/2020). 

"Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved