Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Besok PSBB Jakarta Diberlakukan, Sanksi bagi Warga yang Melanggar Masih Dibahas supaya Ada Efek Jera

Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta bakal dimulai pada Jumat (10/04/2020) besok.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT/HO
Suasana Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin. Jakarta mulai PSBB pada Jumat (10/4/2020) 

Untuk transportasi umum, pemerintah mengurangi jam operasional tiga transportasi publik seperti Bus Transjakarta,

Kereta MRT dan Kereta LRT dari pukul 06.00 sampai 20.00.

Sedangkan di sektor pendidikan, pemerintah mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi di rumah

masing-masing pelajar.

Untuk kegiatan pariwisata dan sosial, pemerintah menutup sementara tempat wisata, dan meniadakan kegiatan

yang memicu perkumpulan orang dan sebagainya.

Ditambah pengawasan dan penegakan hukum

“Artinya apa yang sudah dilakukan Jakarta, itu tinggal dilanjutkan. Kemudian, sekarang tinggal ditambah dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum, hanya untuk Jakarta,” tandas Syafrin saat dihubung, Rabu (8/4/2020).

Meski sebelumnya jam operasional angkutan umum telah dibatasi, namun aspek penegakan hukumnya belum berlaku.

Masih banyak angkutan umum yang bukan dikelola DKI keluar-masuk wilayah Jakarta dengan leluasa.

Nantinya setelah PSBB berlaku, jam operasional mereka akan dibatasi mengikuti kebijakan pembatasan angkutan umum milik DKI, yakni dari pukul 06.00 sampai 20.00.

Kemudian, jumlah penumpang juga dikurangi 50 persen dari kapasitas.

“Sekarang tinggal diteruskan dengan mengetatkan aspek jarak aman (jaga jarak/physical distancing)," tuturnya.

"Situasi ini berbeda pada saat belum ada penetapan PSBB, tapi pada saat penetapan PSBB maka kepala daerah melakukan pembatasan secara masif untuk seluruh pergerakan,” imbuh Syafrin.

Kendaraan pribadi tidak dilarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menegaskan, pihaknya tak akan melarang kendaraan pribadi yang melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved