Nasional
Disebut Ada Adu Domba Antara Pemerintah Pusat dan DKI, Menkopolhukam Singgung Para Pengadu
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa, 7 April 2020 malam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Mahfud MD,
kembali menanggapi wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan remisi dan penangguhan penahanan pada sejumlah napi di masa pandemi virus corona atau covid-19.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa, 7 April 2020 malam.
Awalnya, Mahfud sempat bertanya ulang pada sang host, Karni Ilyas, mengenai tema yang hendak diulas.
Mahfud menilai, diskusi yang berjalan saat itu sudah melebar ke mana-mana.
Karena alasan itu, ia mengaku bingung mau menjawab yang mana dulu.

Bahkan, Mahfud menilai diskusi yang berjalan sebelum ia diperbolehkan bicara terlalu banyak basa-basinya.
"Silakan tadi melebar banyak sekali saya tidak tahu yang mana saya mau jawab," ujarnya.
"Fokusnya tidak ada, banyak basa basi tadi," imbuhnya.
Karni Ilyas lalu menjelaskan ulang soal pernyataan sang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Menteri Hukum dan HAM tadi dia sudah bicara."
"Tentang policy memberikan remisi dan juga penangguhan menjalani hukuman penjara kepada napi."
"Kemudian yang jadi polemik adalah soal adanya wacana napi koruptor akan diberi (remisi)."
"Saya juga mengusulkan narkoba itu undang-undangnya itu disegerakan lah agar tidak semua pemakai harus ditaruh di penjara sehingga penjara kita itu jangankan untuk tidur untuk berdiri saja tidak muat" kata Karni Ilyas.
Mahfud lalu menjelaskan latar belakang putusan soal penangguhan penahanan dan pembebasan bersyarat napi tersebut.