News
Yasonna Laoly Tanggapi Kritikan Najwa Shibab
Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa.Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa
Najwa juga menulis, Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Najwa mengulangi bunyi siaran pers itu.
Najwa pun mengkomentari siaran pers yang ditujukan kepadanya itu.
Najwa justru menganggap, Menteri Yasonna terlalu berlebihan dengan menuduh media provokatif apalagi berimajinasi.
"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi," jelas Najwa.
Menurut Najwa, media hanya menulis, menanggapi atau mengkritisi setelah kabar tersebut muncul dalam rapat Menkumham dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
"Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3
DPR melalui teleconference pada 1 april 2020."
"Semua keterangan soal
usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang
memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri
Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)," tulis Najwa.
Najwa menganggap, bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.
"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu."
"KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: 'KPK Menolak Pandemi
COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor'. Kajian KPK menunjukkan, napi
koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tandas Najwa.
Pandangan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tidak berencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor.
Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.
"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.
Menteri Mahfud MD menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.