Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Yasonna Laoly Tanggapi Kritikan Najwa Shibab

Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa.Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/7/2018). Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana korupsi mendapat kritikan dari

presenter Najwa Shibab.

Kritikan Najwa Shihab disampaikan melalui video produksi Narasi TV.

Dia mempertanyakan kebijakan Yasonna yang akan membebaskan 300 napi koruptor berusia 60 di atas 60 tahun dengan alasan pandemi Covid-19.

Kritikan itu kemudian mendapat tanggapan dari Yasonna.

Najwa beranggapan, napi korupsi akan lebih aman ketika berada di dalam penjara

Sebab, mereka menempati sel khusus yang lebih nyaman dibandingkan dengan napi kasus lain.

Pada Minggu (5/4/2020) pagi, Yasonna mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Najwa.

“Saya heran dengan tuduhan tak
berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih,
provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti
apa," protes Yasonna dituliskan kembali Najwa Shihab di akun Instagramnya.

Najwa menerangkan, saat memberikan protes itu, Yasonna juga mengiriminya dokumen keterangan pers.

"Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," sebut Najwa dikutip Warta Kota dari akun Instagramnya

Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.

“Ini baru usulan yang akan
diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.

Dalam keterangan pers itu, terang Najwa, juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi
PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat [...]"

"Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa
tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya
imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved