Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Tahun Ini Seluruh Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik Demi Cegah Penyebaran Virus Corona

Semua anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran tahun ini.

Tayang:
Kompas.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menyikapi situasi terkini terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19, Polri membuat kebijakan bagi seluruh personel dan jajarannya.

Semua anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran tahun ini.

Hal itu sesuai dengan isi surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Petugas Gabungan Stand By Hingga Jam 4 Subuh di Kawasan Ekonomi Khusus

Selain anggota Polri, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri beserta keluarga juga tidak diperbolehkan untuk mudik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ketentuan larangan mudik bagi anggota dan cdi lingkungan Polri itu mulai berlaku semenjak dikeluarkannya surat telegram tersebut, yakni pada Jumat (3/4/2020).

"Benar, dikeluarkan (surat telegram) agar anggota serta keluarga tidak mudik pada tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Donald Trump Tak Pakai Masker Meski AS Berada di Peringkat Atas Kasus Covid-19, Sebut Hanya Sukarela

Peningkatan perilaku PHBS

Adapun ketentuan dalam surat yang ditandatangani Wakapolri Komjen Dr Gatot Eddy Pramono tersebut mengatur tentang beberapa aspek.

Aspek yang pertama, lanjut Argo, tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya.

"Kemudian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar-individu social physical distancing," ujar Argo.

Berikutnya adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Kemudian yang terakhir, terang Argo, diwajibkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Argo menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi anggota yang tidak mengikuti perintah atau aturan yang telah ditetapkan.

Namun, mengenai detail sanksi yang diberikan, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh.

"Sanksi ada bagi yang melanggar," jawabnya tanpa merinci lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.

Pasien Corona dan Keluarganya Tertekan Di-bully Warganet Akibat Video Rumahnya Viral

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved