Update Virus Corona Sulut
Petugas Gabungan Stand By Hingga Jam 4 Subuh di Kawasan Ekonomi Khusus
Kabag Ops Polres Bitung Kompol Moh Kamidin turut memantau jalannya penerapan pembatasan oorang masuk dan keluar pintu gerbang kawasan ekonomi khusus.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kota Bitung menerapkan pembatasan orang masuk dan keluar di pintu gerbang kawasan ekonomi khusus (KEK), Kelurahan Sangerat.
Penerapan pembatasan ini ikut dipantau oleh Kabag Ops Polres Bitung Kompol Moh Kamidin, Ketua PMI Kota Bitung Khouni Lomban Rawung, Camat Matuari Sefferson Sumampouw, sekretaris Dinas Kesehatan dr Calvin Wuisan dan Kadishub Richie Tinangon.
Dari depan gerbang KEK nampak polisi lalu lintas dari Polres Bitung dengan menggunakan tongkat lampu lalu lintas atau stick lamp, mengayunkan lampu itu ke arah mobil pribadi agar berbelok ke gerbang KEK.
Kerap, petugas harus mendekai ke kemudi mobil untuk menyampaikan bahwa setiap mobil yang masuk dari luar Bitung wajib pengikuti SOP pembatasan yang dibuat pemerintah Kota Bitung.
"Dari pemantauan kami di lapangan, beberapan jam pelaksanaan masyarakat mendukung dan senang dengan adanya pembatasan ini yang sang baik,"kata Kamidin.
Tahap awal ini, pemeriksaan dilakukan kendaraan yang angkut orang dari luar Bitung yang akan masuk ke Bitung di periksa oleh tim yang ada di lokasi.
Petugas akan bertanya kepada warga yang akan masuk ke BItung, apakah pernah kontak, bersentuhan atau berinteraksi dengan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan ( PDP), apakah pernah bepergian ke luar negeri dan daereh terdampak lainnya.
"Pembatasan akan dilakukan sejak pukul 10.00 malam sampai 04.00 subuh," tandasnya. (crz).
• Peran Wakil Rakyat Dinantikan, Warga Curhat Soal Dampak Covid-19
• KRONOLOGI, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Sport, Tabrak Pembatas Jalan
• Pasien Corona dan Keluarganya Tertekan Di-bully Warganet Akibat Video Rumahnya Viral
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penerapan-pembatasan-keluar-masuk-di-gerbang-kek-sagerat-kota-bitung.jpg)