Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Kepergok Berduaan di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Beralasan Sedang Isolasi Diri

Di tengah pandemi virus corona/Covid-19, petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan patroli.

Editor: Alexander Pattyranie
Surya.co.id
Suasana saat pasangan bukan suami istri yang diamankan petugas patroli Satpol PP Kota Kediri berduaan di dalam kamar kos, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KEDIRI - Di tengah pandemi virus corona/Covid-19, petugas Satpol PP Kota Kediri melakukan patroli.

Mereka lalu mengamankan dua Pasangan bukan suami istri.

Dikutip dari Tribun Timur, Jumat (03/04/2020), kasus ini terjadi di Kamar Kos Jl Suparjan Mangun Wijaya, Kota Kediri, Kamis (02/04/2020) malam.

Penggerebekan tempat kos ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat adanya rumah kos yang sering dipakai

berduaan oleh Pasangan bukan suami istri.

Sehingga keberadaan rumah kos membuat warga sekitar resah.

Saat petugas tiba di lokasi ditemukan dua pasangan bukan suami istri yang mengisolasi diri tinggal di

dalam kamar kosnya.

Satu pasangan saat petugas tiba dalam kondisi pintu kamar terbuka dan satu pasangan dengan pintu kamar masih tertutup.

Tindak lanjutnya kedua pasangan dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk mendapatkan

pembinaan dan proses lebih lanjut.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, kedua pasangan bukan suami istri masing-masing,

AS warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri bersama dengan AD warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo,

Kabupaten Kediri.

Satu pasangan lainnya, SC warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri bersama dengan JB

warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas memberikan pembinaan serta meminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Selain itu juga meminta perwakilan keluarga untuk menjemputnya. 

Kasus asusila lainnya

Foto ilustrasi. Polisi amankan sejumlah cewek cantik Surabaya yang berbisnis prostitusi online. Mereka promo dan jaring pelanggan via WhatsApp (WA).
Foto ilustrasi. Polisi amankan sejumlah cewek cantik Surabaya yang berbisnis prostitusi online. Mereka promo dan jaring pelanggan via WhatsApp (WA). (Kolase Tribun Manado/INEWS TV)

Sebelumnya, beredar viral di grup-grup WhatsApp (WA), dua cewek cantik asal Surabaya mencari pelanggan dalam bisnis prostitusi online.

Polisi pun turun tangan dan akhirnya menangkap dua cewek asal Surabaya dan seorang mucikari prostitusi online tersebut.

Mereka tertangkap basah saat melayani pelanggan di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Bisnis prostitusi online bertarif Rp 3 juta sekali kencan itu diungkap jajaran Satreskrim Polres Kediri.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya prostitusi online yang dipasarkan via WhatsApp (WA) dan

bertransaksi di satu hotel di Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggerebekan," ungkap

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).

Saat polisi menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri, ada salah satu kamar yang digrebek ditempati

oleh mucikari Nadia.

Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady

escort dan sexy dancer klub malam di Kota Surabaya.

Petugas memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online yang diungkap Satreskrim Polres Kediri, Minggu (28/3/2020).
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus prostitusi online yang diungkap Satreskrim Polres Kediri, Minggu (28/3/2020). (surya.co.id/didik mashudi)

Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan oleh Nadia untuk melayani pria hidung belang.

Tarif sekali kencan Rp 3 jutaan.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua tersangka, Nadia Annisa alias Indah (21) berprofesi sebagai lady escort warga Jl Ngagel Madya, Surabaya dan Dina Afriani alias Vika (33 ) supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.

Tersangka Nadia sendiri mengakui dirinya sebagai penyedia layanan prostitusi lewat WhatsApp (WA).

Sementara mucikari Dina Afriani diamankan karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.

Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya.

Setiap kali kencan dari tarif Rp 3 juta, sebesar Rp 1 juta disetorkan kepada tersangka.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," jelasnya.

Sementara barang bukti kedua kasus prostitusi online yang diamankan petugas, berupa HP untuk melakukan transaksi, uang tunai total Rp 5 juta, kondom dengan bungkus utuh dan bekas pakai, pakaian dalam serta seprei kamar hotel.

(Tribun Timur)

BERITA TERPOPULER :

 Daftar Makanan Kaya Vitamin E yang Mampu Tingkatkan Imun untuk Lawan Virus Corona

 Pria di Perancis Dipenjara 1 Tahun Akibat Jual Masker Wajah di Tengah Wabah Virus Corona

 Ini Prediksi Kapan Virus Corona di Indonesia Berakhir, Periode Kritis pada Minggu Kedua April 2020

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Alasan Isolasi Diri, Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Kediri Kepergok Berduaan di Kamar Kos

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved