Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

EDARAN Baru Kementerian Agama, Atur Soal Akad Nikah, Sudah Berlaku Per 2 April 2020

Peraturan baru soal akad nikah, dikeluarkan oleh kementerian agama berlaku per 2 April 2020.

istimewa via Tribunnews.com
Prosesi pernikahan Rian dan Tiwi di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Seluruh pihak yang terlibat dalam acara tersebut menggunakan jas hujan dan masker untukmenghindari tertularnya Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Telah dikeluarkan edaran baru dari Kementerian Agama.

Terkait harapan dari Kementerian Agama kepada masyarakat agar dapat menunda akad nikah.

Penundaan dimaksudkan Kementerian Agama karena situasi saat ini masih dalam pandemi virus corona (covid 19).

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Dia mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan baru tentang layanan publik di KUA.

Dalam edaran Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu, salah satu poinnya adalah pendaftaran baru tidak dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4).

Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Hanya, pelaksaaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 dan terus diupdate perkembangannya.

Kamaruddin melanjutkan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," harap Kamaruddin.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," sambungnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved