Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Mulyani Incar Pajak Zoom dan Netflix

Pemerintah akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Facebook, Google

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Facebook, Google, bioskop dan televisi online Netflix serta platform rapat konferensi video Zoom.

Perang Wabah Covid-19 Sedot Anggaran Rp 405,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik dilakukan lantaran virus Corona meningkatkan pergerakan transaksi elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan, Selasa (31/3).

Alasan Sri, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik."Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Namun demikian, pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Sri, selaku Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Sri, perusahaan internet seperti Netflix, Zoom, Facebook dan Google harus membayar pajak digital ke pemerintah Indonesia. Bila tidak maka akses perusahaan ke pasar Indonesia akan diblokir.

Dasar hukum pemerintah memungut pajak perusahaan internet adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19.

Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

300 Calon Perwira Polisi Diisolasi di Asrama

"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (Pph)," ujar beleid tersebut.

"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."

Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, kemarin, Selasa.

Pasal 2 Perppu itu, termaktub aturan terkait pemakluman batasan defisit anggaran lebih dari 3 persen setelah pemerintah menambah dana penanganan Covid-19.

"Menetapkan batasan defisit anggaran dengan ketentuan sebagai berikut. Poin a, melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022," bunyi pasal itu dalam Perppu.

Bunyi bagian dalam pasal itu merevisi aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.

Presiden Ingatkan Pemda Tak Ada Lockdown

Menurut Perppu tersebut, besaran defisit anggaran pada 2023 akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Penyesuaian besaran defisit anggaran dilakukan secara bertahap.

Jokowi sebelumnya mengumumkan belanja negara bertambah setelah pemerintah memutuskan menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Dana tambahan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi virus Corona.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved