Presiden Ingatkan Pemda Tak Ada Lockdown
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah agar memiliki satu visi yang sama dengan pemerintah pusat
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ketiga, pertimbangan kemampuan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro saat konferensi pers melalui disiarkan langsung siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (1/4).
"Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu lah, kebijakan ini diambil sebagai lanjutan kebijakan yang sebelumnya telah diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19," katanya.
Juri menambahkan, kebijakan ini tak ada ubahnya dengan kebijakan sosial distancing yang sudah berjalan selama ini. Hal itu juga merujuk Pasal 4 PP 21/2020, pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Memang benar sudah dilakukan pembatasan ini sebelumnya, tapi PP ini diterbitkan pemerintahan agar pelaksanaan pembatasan sosial ini lebih tegas, efektif, terkoordinasi dan lebih disiplin," jelasnya.
• Belum Bisa Bertemu, Rossa Kangen Mama dan Papa di Sumedang
Juri mengatakan, pemerintah daerah dapat mengajukan PSBB untuk lingkup satu provinsi atau hanya mencakup kabupaten atau kota. Namun seluruh permintaan PSBB harus dengan persetujuan menteri kesehatan.
Sehingga, Juri menegaskan, tidak semua daerah dapat atau wajib memberlakukan kebijakan ini. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil untuk menentukan suatu daerah menjalankan PSBB.
"Dengan pengertian ini artinya tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini, karena PSBB ini harus berdasarkan pada pertimbangan yang lengkap konfrehensif, menyangkut epidemiologi, besarnya ancaman, efektivitas lingkungan sumber daya, teknik operasional, pertimbangan politik sosial ekonomi budaya pertahanan dan keamanan," jelas Juri.
Ia menyebut kriteria PSBB tidak mudah dan sederhana. Harus dilihat berapa jumlah kasus jumlah kasus atau kematian akibat corona. Atau kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Jadi inilah cara-cara yang oleh pemerintah diatur oleh peraturan pemerintah diatur jika daerah ingin menerapkan kebijakan sosial berskala besar," kata Juri.
Hal yang sama dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap harus menerapkan kebijakan yang memiliki ritme sama dengan pemerintah pusat, yakni melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini," ujar Mahfud, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/4). (taufik/fransiskus/fahdi/vincentius/tribunnetwork/cep)
INI 7 PASAL PENTING PSBB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tekah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PP ini bernomor 21 TAHUN 2O2O Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP ini diteken Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020.
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut isi lengkap PP tersebut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.