Berita Manado
Polresta Manado Ungkap Kasus Penculikan dengan Kekerasan, Begini Kronologinya
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menggelar jumpa pers tindak pidana kasus penculikan dengan kekerasan, Kamis (2/4/2020)
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
Yakni EC als Exel, AM alias Pala, MA alias Bombat, KR alias Konglish, AN alias Paso, FW alias Bota dan FL alias Tomba.
"Mereka punya peran masing masing punya peran maupun tindakan penculikan," tuturnya.
Tambahnya, adapun ketujuh pelaku yang sudah diamankan dan polisi sudah menyita barang bukti berupa pisau jenis badik dan samurai sebanyak 6 buah.
• Cegah Virus Corona, 11 Mahasiswa Desa Lolanan Jalani Karantina di Pondok Pesantren
Sementara, barang bukti yang lain masih dibawa oleh kedua pelaku dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup dia. (Ang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polresta-manado-gelar-konferensi-pers.jpg)