Breaking News
Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Polresta Manado Ungkap Kasus Penculikan dengan Kekerasan, Begini Kronologinya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menggelar jumpa pers tindak pidana kasus penculikan dengan kekerasan, Kamis (2/4/2020)

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Polresta Manado Gelar Konferensi Pers 

Yakni EC als Exel, AM alias Pala, MA alias Bombat, KR alias Konglish, AN alias Paso, FW alias Bota dan FL alias Tomba.

"Mereka punya peran masing masing punya peran maupun tindakan penculikan," tuturnya.

Tambahnya, adapun ketujuh pelaku yang sudah diamankan dan polisi sudah menyita barang bukti berupa pisau jenis badik dan samurai sebanyak 6 buah.

Cegah Virus Corona, 11 Mahasiswa Desa Lolanan Jalani Karantina di Pondok Pesantren

Sementara, barang bukti yang lain masih dibawa oleh kedua pelaku dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup dia. (Ang)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved