Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Setuju Beri Kelonggaran Kredit kepada Terdampak Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis daftar lengkap Bank dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit terdampak corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi menyebut akan memberikan berbagai kemudahan untuk sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19).
Salah satunya yaitu mengenai meringankan cicilan kredit bagi masyarakat atau sektor usaha yang terdampak.
Setelah pernyataan itu, banyak masyarakat yang bertanya tanya bank apa dan leasing apa yang meringankan beban bagi nasabahnya.
Pertanyaan itu akhirnya terjawab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis daftar lengkap Bank dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit terdampak corona.
Kelonggaran kredit ini diberikan kepada nasabah dan debiturnya.
Perlu diketahui, kelonggaran ini hanya berlaku untuk nasabah yang benar benar kesulitan membayar angsuran kepada bank karena terdampak virus corona.
Nasabah yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Tujuh sektor ini sangat jelas terdampak karena adanya virus corona di Indonesia.
Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.
1. Bank Umum
Beberapa bank umum yang memberikan relaksasi kredit meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Indeks, Bank Ganesha, Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank Mas, dan Bank Sampoerna.
Selanjutnya, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, UOB Indonesia, Bank Fama, Bank Mayapada, Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, dan Bank Artha Graha Internasional.

Kemudian ada Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan, OK Bank Indonesia, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered, Bank Of China, BNP Paribas, Bank Artos, dan Bank INA.
Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, nasabah dapat menghubungi pihak bank masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing bank, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
2. Bank Umum Syariah