Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Begini Syarat Dapat Insentif Keuangan dan Restrukturisasi Pinjaman Selama Wabah Covid 19

Relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Fadjroel Rachman 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengumumkan bakal memberi penangguhan untuk cicilan kendaraan bagi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol).

Dikutip dari Wartakotalive.com, kebijakan itu ternyata dikhususkan bagi ojol atau taksol yang positif virus corona/Covid-19.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman. Menurutnya, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2020).

Disclaimer: Artikel ini sudah mengalami perubahan pada 04 April 2020 pukul 15.56 Wita

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (04/04/2020), Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyebutkan  Presiden Joko Widodo mengarahkan sistem respon Covid 19 salah satunya adalah daya tahan sosial ekonomi.

Oleh karena itu keluar kebijakan pemerintah tentang relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak Covid 19.

Kebijakan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), social/phisical distancing, dan pembatasan mobilitas lain bisa berlangsung efektif.

Pemerintah mengapresiasi beberapa bank dan perusahaan pembiayaan yang telah siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Sikap beberapa lembaga keuangan yang siap merelaksasi UMKM tersebut sudah mengadopsi dua relaksasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional dan Surat No.S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah rilis akhir bulan lalu.

POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemik Covid-19 terhadap ekonomi nasional.

Berdasar POJK dan surat tersebut, lembaga yang diwajibkan merelaksasi kreditnya adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yaitu antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Aturan OJK itu juga diprioritaskan bagi UMKM dan debitur dengan platform pembiayaan maksimal Rp 10 miliar.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan bank dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Debitur juga baru mendapatkan relaksasi kredit/pembiayaan bank setelah ada tiga proses.

Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kedua, Bank/leasing akan melakukan penilaian (assessment) untuk menentukan debitur terdampak/tidak terdampak, baik langsung/tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Ketiga, Bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa.

Bagi perusahaan pembiayaan, relaksasi pembiayaan perlu mempertimbangkan empat hal, yait

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, untuk pendanaan executing;
b. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemilik dana, dalam hal pendanaan joint financing dan channeling;
c. Adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19; dan atau
d. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank dan perusahaan pembiayaan, hasil identifikasi dan atau leasing atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19.

Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Kebijakan Jokowi

Diketahui, kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank ataupun industri keuangan nonbank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu

dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut. "Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

(*)

BERITA TERPOPULER :

 Mengaku Telah Menikah 24 Kali, Vicky Prasetyo Sebut Hanya 3 yang Terdaftar di KUA

 Maia Estianty Pusing Bayar Gaji dan THR Karyawan, Rugi Hingga 70 Persen Karena Wabah Virus Corona

 Kumpulan Gambar Poster Bertemakan Cegah Corona, Bisa jadi Status di Medsos

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yah, Ojol dan Taksol Kena PHP, Ternyata Aturan Relaksasi Kredit Khusus Bagi Positif Corona Saja

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved