Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Pasien Positif Covid-19 yang Meninggal di Balikpapan Berasal dari Klaster Ijtima Ulama

Pasien virus corona dari klaster acara Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia yang digelar di Sulawesi Selatan meninggal dunia.

Editor: Rizali Posumah
via Kompas.com
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan keterangan pers di Balikpapan, Minggu (29/3/2020). Dalam keterangannya diumumkan bahwa salah satu pasien virus corona telah meninggal dunia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BALIKPAPAN - Pasien virus corona yang dirawat di ruang isolasi RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur meninggal dunia, Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 12.59 Wita.

Pasien tersebut dari klaster acara Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia.

"Yang bersangkutan adalah pasien dari klaster acara Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat memberi keterangan pers di Balikpapan, Minggu sore.

Rizal mengatakan, pasien tersebut seorang laki-laki berumur 60 tahun dan beralamat di Kota Banjarmasin.

Dia kembali ke Balikpapan dari Gowa menggunakan kapal setelah acara dinyatakan batal pada 19 sampai 22 Maret 2020 lalu.

Setelah dari Balikpapan, dia masuk ke RSUD Kanujoso pada 20 Maret 2020.

Keesokan harinya, 21 Maret 2020, psaien diisolasi hingga keluar hasil medis positif corona, Jumat (28/3/2020).

Untuk pemakaman jenazah akan dilaksanakan sesuai protokol pemakaman Kemenkes dan Kemenag RI.

"Jadi protokol pemakaman hanya beri waktu empat jam dan langsung dimakamkan disini," ungkap Rizal.

Almarhum dikebumikan pukul 17.00 Wita di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kilometer 15, Balikpapan.

Untuk proses pemakaman, sudah disiapkan sejak dari rumah sakit, dimandikan dan menggunakan kain kafan, serta dishalatkan.

Jenazah dibawah ke TPU dikawal petugas Satpol PP dan Dishub.

"Cukup 5 sampai 7 petugas Satpol PP dan kendaraan patroli. Kasat dan Kadishub akan pimpin pengawalan itu," terangnya.

Petugas kesehatan yang mengawal pun menggunakan alat pelindung diri lengkap.

Nantinya, peletakan jenazah ke dalam liang lahat hanya boleh dilakukan oleh petugas pemakaman uang menggunakan alat pelindung diri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved