Virus Corona di Indonesia
EDARAN Terbaru Mendagri, Dikeluarkan Hari Ini Minggu (29/3/2020) Tentang Pencegahan Covid 19
Mendagri mengeluarkan surat edaran terbaru hari ini Minggu 29 Maret 2020. Ini isi dari surat edaran tersebut.
a. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
c. Melakukan refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, perngendalian, dan penanggulangan wabah Covid-l9 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid- 19).
d. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.
e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah.
g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-l9 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9.
5. Surat edaran ini berlaku efektif muleui tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penangan Covid-19 di Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tito-karnavian-435345.jpg)