Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona di Indonesia

EDARAN Terbaru Mendagri, Dikeluarkan Hari Ini Minggu (29/3/2020) Tentang Pencegahan Covid 19

Mendagri mengeluarkan surat edaran terbaru hari ini Minggu 29 Maret 2020. Ini isi dari surat edaran tersebut.

(surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan paparan di Rakor Pemerintahan Tahun 2020 Provinsi Jatim di Grand City, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID.JAKARTA - Baru saja dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian hari ini Minggu 29 Maret 2020.

Surat Edaran (SE) terbaru Mendagri tentang upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Surat edaran tersebut dibuat terkait dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Bogor, Senin (2/3/2020). 
Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Bogor, Senin (2/3/2020).  (Puspen Kemendagri)

SE berisi lima poin untuk menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020.

Dalam SE tersebut Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah, di antaranya;

1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.

2. Sebagai Ketua Gugus Tugas PercepatarL Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Antisipasi dan penanganan Covid-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.

b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

3. Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved