Virus Corona di Indonesia
EDARAN Terbaru Mendagri, Dikeluarkan Hari Ini Minggu (29/3/2020) Tentang Pencegahan Covid 19
Mendagri mengeluarkan surat edaran terbaru hari ini Minggu 29 Maret 2020. Ini isi dari surat edaran tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID.JAKARTA - Baru saja dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian hari ini Minggu 29 Maret 2020.
Surat Edaran (SE) terbaru Mendagri tentang upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Surat edaran tersebut dibuat terkait dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
SE berisi lima poin untuk menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020.
Dalam SE tersebut Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah, di antaranya;
1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
2. Sebagai Ketua Gugus Tugas PercepatarL Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Antisipasi dan penanganan Covid-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.
b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
3. Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah harus melakukan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tito-karnavian-435345.jpg)