Meninggal Setelah Minum Cap Tikus
Fakta Baru Korban Miras: Captikus Yang Tewaskan 2 Warga Molibagu Ternyata Dibeli dari Dumoga
Ternyata mendapatkan mirasnya dari Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru terungkap dalam peristiwa yang menewaskan 2 warga Molibagu, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kedua warga yang tewas akibat mengkonsumsi miras jenis Cap Tikus dan mangga ini.
Ternyata mendapatkan mirasnya dari Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.
Hal ini diakui oleh Iksan Antu (36), salah satu teman korban yang selamat usai meminum miras tersebut.
Saat ditemui di ruang UGD RSUD Bolsel, Sabtu (28/3/2020).
Iksan mengakui jika miras itu dibeli dari Desa Uuan.
"Dibeli dari Uuan, satu kantong plastik besar," aku dia.
Ia mengaku tak tahu persis berapa banyak yang sudah dikonsumsi.
"Itu dibeli oleh salah satu korban, saya hanya diundang untuk minum bareng," ucapnya.
Setelah pulang ke rumah, Iksan langsung merasakan pusing dan lemas
"Pusing sekali, dan badan saya terasa susah digerakkan," katanya.
Diketahui sebelumnya, Usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan buah mangga.
Dua orang warga Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Provinsi Sulut, meninggal dunia, Sabtu (28/3/2020) di RSUD Bolsel.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, keduanya bernama Sumitro Potabuga (51), dan Muhammad Z. Mane (33).
Awalnya kedua korban sempat mengkonsumsi miras bersama 2 rekan lainnya.