Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 FAKTA ASN Curi 360 Dos Masker di Rumah Sakit, Dapat Untung 56 Juta & Terancam 7 Tahun Penjara

Kasus pencurian masker yang melibatkan Aparatur Sipil Negara berhasil diungkap kepolisian

Editor: Rhendi Umar
TRIBUN JABAR / FERRI AMIRIL MUKMININ
PENCURI MASKER-Satu dari empat pencuri masker di RSUD Pagelaran Cianjur ternyata seorang ASN yang bekerja di bagian pelayanan medik di rumah sakit tersebut. 

Kapolres mengaku sangat menyesalkan kasus pencurian tersebut.

Pasalnya, di saat semua pihak berupaya saling membantu dalam memerangi virus corona, namun ada pihak yang memanfaatkan kondisi untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany juga mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan dalam 4 kali pencurian.

"Untuk total kerugian materi kita masih menyelidiki, namun yang pertama itu merka mencuri 2 box yang satu boxnya berisi 40 buah, yang kedua 2 boks, yang ketiga 3 boks dan yang ke empat sisanya, total semua yang dicuri di RSUD Pagelaran 360 boks," bebernya.

AKP Niki juga mengatakan jajarannya hari ini akan pergi ke bogor untuk memeriksa ke apotek yang ada dibogor dengan harga 1 boksnya Rp 80 ribu sampai Rp100 ribu.

"Karena munurut keterangan tersangka mereka menjual sebagian ke apotek yang ada di bogor sebagian ke perorangan dengan cara COD atau dijual via online," ungkapnya.

Disisi lain Direktur RSUD Pagelaran Awi Darwijar mengatakan kejadian diketahui setelah ada permintaan masker dari RSUD Cianjur.

"Sebelumnya kita tidak mengetahui aksi pencurian ini, namun kita mengetahui masker tidak ada setelah ada permintaan masker dari beberapa rumah sakit lain di antaranya RSUD Cianjur," jelasnya.

4. Status ASN

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr Irfan Fauzy mengatakan, pihaknya menunggu status hukum tetap terhadap ASN yang tertangkap karena mencuri masker di RSUD Pagelaran.

Ia mengatakan sanksi tetap akan berlaku sampai sanksi terberat yakni pemecatan dari statusnya sebagai ASN.

"Tersangka adalah seorang ASN semua peraturan berlaku dari Komisi ASN, tentunya hal ini berdasarkan aturan harus menunggu hasil keputusan mengikat, ancaman tentu ada pemecatan," ujar Irfan di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

5. Terancam 7 Tahun Penjara

ISP seorang ASN di rumah sakit Pagelaran Cianjur hanya tertunduk lesu.

Ia terancam penjara tujuh tahun karena mencuri masker dan terancam dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved