Paus Ajak Umat Doa Bersama: Ini Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19
Paus Fransiskus mengajak umat Katolik dan Kristen di seluruh dunia untuk berdoa bersama di masa krisis akibat virus corona.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
5. Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.
6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.
7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi COVID-19.
Kementerian Agama juga mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid - 19.
Berikut ketentuannya terkait pengurusan jenazah:
Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid -19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kedua, jenazah pasien Covid - 19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). "Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar," demikian informasi tersebut.
Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Adapun untuk salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, maka salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah. "Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. Selain itu, shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang."tulis informasi dari kementerian agama tersebut.
Terkait dengan penguburan, ada beberapa standar yang telah ditetapkan, di antaranya adalah, pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. "[Dan ketiga] setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah." (Tribun Network/rin/wly/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/paus-lambaikan-tangan.jpg)