Berita Minsel
Kadis PMD Minsel: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Pencegahan Virus Corona
PMD Minsel menerbitkan surat edaran nomor 1 tahun 2020. Dalam surat tersebut berbunyi bahwa dana desa bisa dimanfaatkan untuk penanganan covid-19
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menindaklanjuti surat edaran Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI Nomor 8 tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
PMD Minsel menerbitkan surat edaran nomor 1 tahun 2020. Dalam surat tersebut berbunyi bahwa dana desa (Dandes) bisa dimanfaatkan untuk penanganan covid-19.
Kepala Dinas PMD Hendri Lumapow, Kamis (26/3/2020) mengatakan penggunaan dandes untuk menangani virus corona dapat dipertimbangkan dengan melihat kemampuan keuangan dan kondisi yang terjadi di desa.
Dana ini bisa disesuaikan pada mata anggaran bidang penanggulangan bencana, keaadaan darurat dan mendesak.
• Pemprov Sulut Realokasi Rp 48,5 M Tangani Covid-19, Tempat Keramaian Harus Ada Bilik Disinfektan
• Pesta Pernikahan Sunyi Akibat Covid-19, Omzet Make Up Artis Anjlok
"Surat edaran dari PMD Minsel sudah dikirimkan ke 167 desa. Kami minta supaya perangkat desa bisa pro aktif terkait surat yang sudah kami sampaikan," ujarnya.
Namun dia mengingatkan kepada desa-desa supaya pengangaran ini harus sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.
"Syarat-syaratnya harus tetap menjadi perhatian perangkat desa," kata mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel ini
Seperti diketahui ebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT ini sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Penggunaan dandes untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19 harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan (desa setempat).
• Pasar Ibolian Tutup Warga Bingung, Ini Kata Kadis Perdagangan Bolmong