Pandemi Global
Italia Tak Main-main dengan Kebijakan Lockdown, Ancam dengan Penjara hingga Polisi Penyembur Api
Penerapan lockdown pemerintah Italia dibarengi dengan tindakan tegas bagi para pelanggar. Sederet larangan dan hukuman disiapkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerapan lockdown pemerintah Italia dibarengi dengan tindakan tegas bagi para pelanggar.
Mereka tidak main-main, bahkan ada ancaman bagi warga yang coba melanggar.
Sederet larangan dan hukuman disiapkan, setelah Negeri "Pizza" melaporkan adanya 69.176 kasus infeksi dan 6.820 korban meninggal.
Berdasarkan data yang disajikan Universitas John Hopkins, Italia menjadi negara dengan angka kematian virus corona tertinggi di dunia.
Roma pun menerapkan sederet aturan ketat, yang harus dipatuhi warga selama lockdown. Jika tidak, mereka terancam mendapat penjara dan denda.
Dilansir CNN Rabu (25/3/2020), berikut merupakan rangkaian hukuman yang diberikan kepada warga jika mereka kedapatan melanggar karantina:
· Mereka yang terbukti positif mengidap Covid-19, penyakit yang diakibatkan virus corona, dan tidak tinggal di rumah, bakal dipenjara selama lima tahun.
· Denda bagi pelanggar aturan karantina meningkat. Dari semula 400 euro (Rp 7,1 juta) menjadi 3.000 euro, atau sekitar Rp 53,3 juta.
· Tempat usaha yang ketahuan melanggar aturan yang diterapkan untuk menjaga jarak bakal ditutup selama 30 hari.
· Dalam dekrit, pemerintah menyatakan bakal meninjau aturan itu setiap bulan hingga 31 Juli, dengan peluang semakin diperberat.
Selain penjara, sejumlah kepala daerah di Negeri "Pizza" mulai melontarkan ancaman demi ancaman kepada masyarakat yang masih membangkang.
Presiden Region Campania, Vincenzo De Luca, misalnya. Dalam pernyataannya di televisi, dia berujar mendapat informasi bakal terjadi pelanggaran.
"Saya menerima kabar bakal ada yang menggelar pesta kelulusan. Jika itu terjadi, maka kami akan mengirim polisi dengan penyembur api," ancam dia.
Di Messina, Wali Kota Cateno De Luca tidak kalah keras dalam meminta warganya untuk tidak "nongkrong",di luar dan pulang ke rumah masing-masing.
"Saya tidak bisa melarang Anda keluar rumah? Saya bahkan punya hak untuk menginjakkan kaki di tempat umum kecuali untuk keperluan mendesak," ancamnya.