Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencegahan Virus Corona di Bolsel

Bupati Iskandar Kamaru Terbitkan Edaran Baru, Dana Desa Bisa Dipakai Antisipasi Covid-19

Surat edaran kepada para kepala desa itu, sebagai upaya pemerintah dalam menangggulangi pencegahan Virus Corona (Covid-19).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Bupati Iskandar Kamaru Terbitkan Edaran Baru, Dana Desa Bisa Dipakai Antisipasi Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru menandatangani surat edaran yang ditunjukan kepada para kepala desa yang tersebar di Kabupaten Bolsel.

Surat edaran kepada para kepala desa itu, sebagai upaya pemerintah dalam menangggulangi pencegahan Virus Corona (Covid-19).

“Iya, surat edaran kepada para kepala desa terkait penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 sudah ditandatangani malam tadi oleh Bupati,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolsel Ekafri Van Gobel ketika dihubungi Tribun Manado, Rabu (25/3/2020).

Ini merupakan upaya pemerintah bergerak dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran yang diteken Bupati itu berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo melalui siaran Pers Direktur Jenderal PPMD Kementerian Desa.

Dalam isi surat itu, Eka menjelaskan, diminta agar mempercepat pengajuan Dana Desa tahap I bagi Desa yang belum melaksanakan permohonan pengajuan pembayaran.

Pemanfaatan Dana Desa tahap I yang sudah disalurkan dan yang akan disalurkan.

Harus menggunakan pola pelaksanaan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Yang melibatkan unsur masyarakat Desa dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan pencegahan.

Apabila dipandang perIu, pemerintah desa dibolehkan melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Melalui penganggaran pada APBDes tahun anggaran 2020 sesuai dengan Permendes Nomor 11 Tahun 2019.

Tentang prioritas penganggaran APBDes tahun anggaran 2020 pada bidang pemberdayaan.

Bagi Desa yang sudah menyiapkan anggaran darurat bencana pada APBDes tahun anaggra 2020.

Dibolehkan melakukan pergeseran atau perubahan APBDes 2020 dengan menganggarkan kebutuhan prioritas pencegahan dan penangguiangan COVID-19.

Selain itu dalam surat edaran itu dijelaskan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved