Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perangi Covid 19: Nekat Resepsi Nikah Terancam Pidana Penjara

Polri memastikan petugas di lapangan akan membubarkan setiap kegiatan pengumpulan atau kerumunan massa menyusul adanya bencana

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kolase TribunNewsmaker - TribunStyle dan Istimewa
Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam. - 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polri memastikan petugas di lapangan akan membubarkan setiap kegiatan pengumpulan atau kerumunan massa menyusul adanya bencana pandemi virus corona atau Covid-19, sebagaimana Maklumat Kapolri. Bahkan, kepolisian akan memproses hukum bagi mereka yang nekat melakukan kegiatan tersebut, termasuk gelaran resepsi pernikahan.

Tamu Hotel Nikmati ‘Stimulus Corona’: Manado Kehilangan Rp 147,9 M

Hal itu disampaikan ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal, dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin (23/3).

Iqbal mengatakan, langkah tegas polisi ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona yang kian hari bertambah jumlah warga terjangkit.

“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Iqbal.

Iqbal memaparkan, tiga hari sejak keluarnya Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, para personel Polri bergerak melakukan patroli untuk memberikan imbauan agar tidak berkerumum serta mensosialisasikan bahaya virus corona.

Dan dalam tiga hari terakhir, sudah banyak kegiatan kerumunan massa dilakukan pembubaran di Jakarta dan Jawa Tengah. Di antaranya di Purwokerto Jawa Tengah dan Kemanggisan Jakarta Barat, pembubaran kumpulan pemuda di sebuah cafe di Surabaya Jawa Timur.

Selain itu, polisi juga membubarkan secara persuasif kumpulan anak muda di persimpangan jalan dan taman.

Perangi Corona: ODSK Telekonferensi Cegah Covid

"Bahkan resepsi pernikahan kami bubarkan dengan kedepankan persuasif dan humanis. Sejauh ini pembubaran kerumunan tidak ada insiden apapun. Masyarakat koperatif, paham dengan ancaman wabah ini," ujarnya.

Pembubaran kerumunan atau pengumpulan massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Dan kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Adapun ketentuan hukum perihal sanksi hukum bagi pelanggar maklumat kapolri diatur dalam Pasal 212 KUHP.

Pasal 212 KUHP berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved