Tangkal Virus Corona
Berikut Aturan Memandikan, Doa, dan Penguburan Pasien Virus Corona Menurut Kementerian Agama
Ternyata ada aturan sebelum menguburkan pasien yang meninggal dunia akibat virus corona/Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata ada aturan sebelum menguburkan pasien yang meninggal dunia akibat virus corona/Covid-19.
Aturan ini dikeluarkan Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/.
Meski sudah meninggal, virus corona di pasien tersebut masih berbahaya.
Virus di tubuhnya tidak hilang sehingga orang yang mengurusnya dapat tertular.
Pasien virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis.
Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh Kementerian Agama.
Berikut rinciannya.
a. Pengurusan Jenazah
1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
b. Salat jenazah
1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.
Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah salat jenazah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ada-igd-juga-presiden-jokowi-resmikan-rumah-sakit-darurat-covid-19-wisma-atlet-kemayoran-pagi-ini.jpg)