Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tangkal Virus Corona

Berikut Aturan Memandikan, Doa, dan Penguburan Pasien Virus Corona Menurut Kementerian Agama

Ternyata ada aturan sebelum menguburkan pasien yang meninggal dunia akibat virus corona/Covid-19.

Editor: Alexander Pattyranie
Kompas TV
Ruang isolasi rumah sakit darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata ada aturan sebelum menguburkan pasien yang meninggal dunia akibat virus corona/Covid-19.

Aturan ini dikeluarkan Kementerian Agama melalui laman resmi https://bimasislam.kemenag.go.id/.

Meski sudah meninggal, virus corona di pasien tersebut masih berbahaya.

Virus di tubuhnya tidak hilang sehingga orang yang mengurusnya dapat tertular.

Pasien virus corona pun tidak boleh dimandikan kecuali oleh petugas medis.

Oleh sebab itu, masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh Kementerian Agama.

Berikut rinciannya.

a. Pengurusan Jenazah

1.Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar

ilustrasi social distancing mencegah penyebaran virus corona
ilustrasi social distancing mencegah penyebaran virus corona (Pixabay)

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak sepert autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam

b. Salat jenazah

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektan setelah salat jenazah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved