Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cegah Virus Corona

3 Fakta Penting yang Perlu Diketahui Terkait Ujian Nasional 2020 yang Dibatalkan Pemerintah

Pernyataan pembatalan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim usai berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Siswa SMA Hang Tuah 1 Surabaya bersiap mengikuti Hari pertama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Surabaya, Senin (4/4/2016) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran wabah corona (Covid-19) di ujung masa akhir tahun pelajaran menjadi buah simalakama bagi pemerintah.

Alhasil, Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan oleh Pemerintah setelah menyikapi pencegahan wabah corona yang menyerang Indonesia.

Pernyataan pembatalan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim usai berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Tangani Wabah Virus Corona, Kemensos Siapkan Cadangan Beras Pemerintah untuk Daerah Terdampak

"Alasan nomor satu, prinsip dasar Kemendikbud adalah yang terpenting keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswi dan kakek nenek siswa siswi tersebut," kata Nadiem seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (24/3/2020).

1. Metode kelulusan siswa

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam, penentuan kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai akumulatif di rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujarnya.

Huda mengatakan, untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.

Bagi siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.

Power Ranger Merah Tiba-tiba Muncul dan Semprot Cairan Disinfektan, Warga Beri Apresiasi

2. Opsi USBN sebagai pengganti UN

Huda menjelaskan, setelah rapat konsultasi tersebut, saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.

Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

3. Kemendikbud tunggu hasil rapat

Sementara itu, Kemendikbud meminta berbagai pihak bersabar terkait berbagai pemberitaan soal rencana UN ditunda untuk tahun 2020 ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved