Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2019

Cek Sekarang! Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Kemenpan RB Telah Dirilis

Untuk informasi hasil SKD CPNS dapat dilihat di laman sscn.bkn.go.id atau di laman resminya.

sitti nurjanah/tribun manado
Suasana saat ujian SKD CPNS, Sabtu (15/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil SKD CPNS 2019 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Link pengecekan hasil SKD CPNS 2019 berada di dalam berita.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipili (CPNS) tahun anggaran 2019.

Masih Ngotot Berkumpul dan Nongkrong saat Wabah Corona? Hati-hati Bisa Terancam Dipidana

Badan Kepegawaian Negara menyebutkan, per Senin, (23/3/2020) telah ada sebanyak 217 instansi yang telah merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2019, termasuk Kemenpan RB.

Untuk informasi hasil SKD CPNS dapat dilihat di laman sscn.bkn.go.id atau di laman resminya.

Hasil SKD CPNS Kemenpan RB telah sesuai dengan engumuman Nomor: B/87/S.KP.01.00/2020 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Ke

Dalam pengumuman ada sebanyak 135 peserta yang lolos dan berhak mengikuti SKB.

Untuk formasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 191 peserta dinyatakan lolos SKD dan berhak berlanjur ke tahap SKB

Untuk daftar nama peserta lolos SKD CPNS Kemenpan RB dapat dilihat di laman berikut ini: 

>>>>> LINK : Hasil SKD CPNS Kemenpan RB 2019

Melansir Surat Pengumuman nomor 800/011/5.3/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Boyolali Formasi TA 2019 pengategorian disajikan dengan keterangan P/L, P, TL, TH, TMS, P1TL/19, P1TL/18.

FAKTA BARU WHO Ungkap Virus Corona Dapat Bertahan Hidup di Udara, Ini Penjelasan Profesor Biologi

Penjelasan dari keterangan-keterangan tersebut yakni:

- P/L: Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019 dan Berhak Mengikuti SKB

- P: Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019

- TL: Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved