Breaking News
Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh, Acara Pernikahan Dibubarkan Polisi, Tamu Disemprot Cairan Disinfektan dan Dikawal Pulang

Acara resepsi atau hajatan pernikahan dibubarkan aparat kepolisian. Kejadian tersebut terjadi di sebuah gang di Banyumas, Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS
Petugas menyemprot disinfektan kepada tamu hajatan warga di Purwokerto, Jawa Tengah, disemprot disinfektan, Minggu (22/3/2020). 

Sebelumnya Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.

Adanya warga nekat gelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona tersebut turut mengundang perhatian warga setempat.

Berikut penjelasan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, mengenai pesta pernikahan di Palmerah dibubarkan petugas.

Tamo Sijabat membenarkan, adanya warga Palmerah nekat gelar pesta pernikahan saat virus corona mewabah.

Tamo mengatakan, pihaknya terima laporan adanya pesta pernikahan di Jalan Bhakti IV Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Lokasi persisnya dekat dengan SMA Negeri 78 Jakarta.

"Kebetulan lokasi pestanya dekat dengan kediaman anggota kami, lalu segera kami koordinasi untuk mengimbau pemilik pesta," kata Tamo Sijabat dihubungi Minggu (22/3/2020).

Malam itu juga, bersama pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya mengimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya.

Hal itu mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran virus corona.

"Yang punya hajat kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti," jelas Tamo Sijabat.

Akhirnya acara tersebut hanya melangsungkan akad nikah di Sabtu (21/3/2020) pagi.

Pasalnya kata Tamo, resepsi itu juga tidak mengikuti surat edaran (SE) Gurbenur DKI Jakarta Nomor 04 tahun 2020 agar sediakan hand sanitizer dan jaga jarak ketika ada acara keramaian.

Tamo berharap masyarakat untuk mengikuti intruksi Kepala Daerah jika tetap mengharuskan mengadakan acara resepsi.

Yakni membuat acara yang dapat meminimalisir penyebaran virus corona.

"Kan sudah ada Surat Edaran Gubernur No. 04 tahun 2020 tentang syarat yang harus di penuhi apabila giat tersebut enggak bisa ditunda," jelas Tamo Sijabat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved