Penerimaan CPNS 2019
Berikut Ini Hal-hal yang Perlu Diketahui Terkait SKB CPNS 2019
Untuk Anda yang mengikuti tahapan seleksi CPNS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui seputar SKB:
TRIBUNMANADO.CO.ID – Siap-siap bagi anda pelamar CPNS 2019.
Hari ini dan besok 22-23 Maret 2020 panitia seleksi CPNS 2019 dari tiap instansi akan umumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
• Berikut Hasil SKD CPNS 2019 Setjen DPR RI, Cek Disini Informasinya!
Usai tahapan SKD, maka selanjutnya adalah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk Anda yang mengikuti tahapan seleksi CPNS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui seputar SKB:
Apa itu SKB?
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.
Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Kapan pelaksanaan SKB?
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB akan dilaksanakan pada 25 Maret hingga 10 april 2020.
Siapa yang berhak mengikuti SKB?
Untuk para peserta yang ingin mengetahui dirinya lolos tes SKD atau tidak, serta soal penentuan SKB, nantinya peserta bisa mengetahuinya melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh setiap instansi.
Plt Kabiro Humas BKN, Paryono mengatakan data hasil SKD akan diintegrasikan oleh BKN.
Selanjutnya, hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN akan diserahkan tiap instansi dan akan diumumkan.
Apa materi yang diujikan saat SKB?
Untuk jabatan fungsional, materi disusun oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional lalu akan diintegrasikan ke bank soal CAT BKN.
Sedangkan materi jabatan pelaksana yang bersifat teknis akan menggunakan soal SKB yang berhubungan dengan jabatan fungsional terkait.
Bagaimana pelaksanaan SKB?
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sedangkan bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes,
- Tes kesehatan jiwa, dan/atau
- Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya
Alur penentuan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan melalui beberapa tahap.
Seperti diketahui, pelaksanaan rekrutmen CPNS tengah memasuki masa seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
• Pemerintah Gunakan Stadion Untuk Laksanakan Rapid Test, Ini Jadwal Untuk Tahap Pertama
Lantas, bagaimana langkah penentuan peserta SKB CPNS 2019?
Informasi resmi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.
Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.
Pengumuman kelulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.
Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.
Nilai tes tentukan lulus tidaknya peserta SKD ke SKB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan kelulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau kelulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019.
Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.
Kuota peserta SKB merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
• Paulo Dybala Positif Terjangkit Virus Corona, Jadi Pemain Ketiga Juventus yang Idap Covid-19
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.