Politisi PDI Perjuangan Positif Pengguna Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif pengguna narkoba jenis Sabu," ujar Wagiyanto.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
"Jadi, anggota DPRD yang memberikan uang kepada ke dua ASN ini, dan mereka berdua yang membeli paket Sabu ke lelaki Agon untuk dikonsumsi bersama," jelasnya.
Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Sulut, ini adalah rangkaian bagaimana Direktorat Resnarkoba serius mengungkap jaringan narkoba
Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping dan 1 buah bungkusan rokok.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya. (Juf)
• Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret
Kasus 2 ASN Terjerat Narkoba, Pemkab Bolsel Tak Siapkan Kuasa Hukum
Dua ASN di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang diamankan Diresnarkoba Polda Sulut hingga kini terus dilakukan penyelidikan.
Keduanya ASN yang diduga terlibat NArkoba itu masing-masing berinisial IS dan SL.
Namun meski demikian, Pemkab Bolsel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara Pemkab Bolsel Aldy Setiawan Gobel, mengatakan pemerintah daerah menyayangkan serta prihatin atas kejadian itu.
Menurut Aldy, status kedua ASN itu, menunggu proses dari lembaga penegak hukum sampai ada putusan tetap.
“Yang jelas kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kita tunggu seperti apa proses hukum selanjutnya,” ucap Aldy, sesuai rilis yang diterima Tribun Manado, Kamis (19/3/2020).
Aldy menegaskan jika sanksi menanti kedua ASN jika terbukti terlibat dalam kasus Narkoba.
Dia mengatakan, hukuman bagi ASN yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat, sedang ataupun ringan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Untuk masa hukuman kurang dari dua tahun, tentu masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan,” jelasnya.