Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi PDI Perjuangan Positif Pengguna Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif pengguna narkoba jenis Sabu," ujar Wagiyanto.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
Tribun Manado/Jufry Mantak.
Jumpa pers terkait penangkapan oknum anggota DPRD Bolsel, oleh Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, yang dikawal oleh Ditresnarkoba Polda Sulut, satu oknum Politisi PDI Perjuangan di DPRD Bolsel berinisial FT, dinyatakan Positif pengguna narkoba.  

Hal itu, diungkapkan Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, kepada tribunmanado.co.id, Jumat (20/3/2020) tadi.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif pengguna narkoba jenis Sabu," ujar Wagiyanto. 

Politisi PDI Perjuangan Positif Pengguna Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara
Politisi PDI Perjuangan Positif Pengguna Narkoba, Terancam 6 Tahun Penjara (jufry mantag/tribun manado)

Diketahui, oknum anggota DPRD di Bolsel, fraksi PDIP itu, ditangkap oleh subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, bersama dua oknum ASN, serta dua warga lainnya.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bypass Minut, Kota Bitung dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Diketahui, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bolsel dan Kota Bitung.

Berawal dari penangkapan seorang lelaki berinisial AG alias Agon (34), pada 14 Maret 2020 lalu.

Agon ditangkap di Bypass Minut, setelah itu tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial M alias Peng (48) beserta barang bukti 1 paket sabu yang dibeli seharga Rp 3 juta, dari lelaki AG, di Kelurahan Madidir Weru.

Diketahui, Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu kecil siap edar, dari lelaki Agon.

"Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bolsel," ujar Dirnarkoba.

Lanjutnya, dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel.

Tim kemudian mengamankan dua oknum ASN di Bolsel pada 15 maret 2020.

Kedua ASN tersebut yaitu lelaki IS (39) dab SL (39), serta terakhir Polisi menangkap seorang oknum anggota DPRD Bolsel, fraksi PDIP yaitu lelaki FT (39).

“Kedua ASN sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Celana ini menjadi barang bukti juga," ujarnya.

Lanjutnya, peran dari oknum anggota DPRD Bolsel fraksi PDI Perjuangan adalah, sebagai pendana atau pemberi uang kepada ke dua ASN, dan menyuruh ke dua ASN untuk membeli beberapa paket sabu, untuk dikonsumsi bersama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved