Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Seputar Virus Corona

Inilah Postingan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Disensor Instagram

Menurut Gatot, hal ini berbeda dengan negeri mayoritas Muslim yang dianggapnya phobia terhadap masjid.

Editor: Aldi Ponge
Youtube/tvOne/e-Talkshow
Gatot Nurmantyo saat mengisi acara e-Talkshow tvOne 

Diketahui, Instagram memperlakukan konten hoaks selayaknya konten sensitif, sehingga pengguna memiliki opsi untuk tidak melihat konten yang informasinya palsu.

Sama seperti konten sensitif, pengguna masih bisa melihat konten hoaks tersebut dengan menekan opsi See Post di bagian bawah gambar, dan ada penjelasan mengapa konten tersebut diberi label khusus.

Fatwa MUI Terkait Penyelenggaran Ibadah di Tengah Wabah Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19), dilansir dari Tribunnews.com. 

Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.

Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.

Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.

Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.

"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.

Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.

Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.

"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved