Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wabah Virus Corona

Dampak Lockdown Virus Corona Menurut Mendagri Tito Karnavian dan Anies Baswedan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan penanganan Virus Corona.

Editor: Alexander Pattyranie
Kolase foto (Tribunnews/Antara-Demas Reviyanto)
Kolase foto Mendagri Tito Karnavian dan Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan penanganan virus corona.

Mereka juga menjelaskan soal kewenangan memberlakukan lockdown DKI Jakarta atau di daerah lain.

Anies Baswedan sempat blak-blakan, menurutnya pertemuan dirinya dengan mendagri berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (17/3/2020) .

"Tetapi Pak Tito kangen dengan Balai Kota DKI, dulu waktu masih Kapolda Metro Jaya, sering ke sini, sehingga pertemuan diadakan di Balai Kota," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta. 

Anies kemudian memersilakan Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan terkait langkah-langkah pengendalian Virus Corona.

Menurut Tito Karnavian, Gubernur Anies Baswedan sudah melakukan sejumlah langkah strategis, tetapi tidak di-publish semua untuk mencegah terjadinya kepanikan.

Menurut Tito Karnavian, kasus Virus Corona sebenarnya tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena tingkat kematiannya rendah.

"Jangan sampai, dampak kasus Virus Corona ini justru lebih menakutkan karena salah penanganan," katanya.

Menurut Tito Karnavian, dalam UU No 6 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada empat jenis pembatasan

1. Karantina Rumah

2. Karantina Rumah Sakit

3. Karantina Wilayah

4. Pembatasan Wilayah yang bersifat masih di masyarakat.

Untuk pembatasan wilayah yang dikenal lockdown, ada 7 pertimbangan, di antaranya pertimbangan efektifitas, pertimbangan tingkat epidemi, sampai pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya, serta keamanan.

Pembatasan kewilayah, karena menyangkut aspek ekonomi, selain UU Kekerantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, kata Tito, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved