Kondisi Daerah di Indonesia Positif Kasus Virus Corona, Tetapkan Status KLB Hingga Batasi Keramaian
Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah seiring instruksi Presiden kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat virus corona
Provinsi Banten
Wilayah lain yang menetapkan status KLB adalah Provinsi Banten beserta 3 wilayah kota dan kabupaten di dalamnya.
Kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Status ini ditetapkan oleh Pemerintah Banten bersama sejumlah pemimpin daerah dalam konferensi pers di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat antara Gubernur Banten Wahid Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, juga Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Sudah menyepakati KLB di Banten, terutama di wilayah Tangerang Raya," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Dampak praktisnya, seluruh aktivitas pendidikan di seluruh wilayah tersebut dihentikan selama 14 hari ke depan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkat pendidikan baik itu sekolah negeri atau swasta.
Perkembangan di daerah lain
Sementara itu, sejumlah daerah lain juga memberlakukan tindakan pencegahan serupa, mulai dari penghentian aktivitas pendidikan dan pariwisata.
Upaya pencegahan diberlakukan meskipun status siaga atau kegawatdaruratan tidak diambil oleh pemerintah daerah setempat.
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah keputusan terkait penyebaran virus novel corona di wilayahnya.
Meski tak menyatakan KLB dan menutup kota secara keseluruhan, Anies menutup sebagian besar tempat wisata agar tidak terjadi kerumunan yang memperbesar potensi penularan.
Selain itu, Anies juga meliburkan sekolah di DKI Jakarta selama 2 minggu ke depan terhitung sejak hari ini, Senin (16/3/2020).