Virus Corona di Indonesia
Agar Terhindar Dari Virus Corona, DPR Kemungkinan Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Tidak menutup kemungkinan DPR menunda pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak menutup kemungkinan DPR menunda pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, langkah tersebut bisa dilakukan demi kebaikan bersama agar terhindar dari penyebaran virus corona.
"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat. Sehingga rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," kata Dasco ketika dihubungi wartawan, Senin (16/3/2020).
Dasco mengatakan, sampai saat ini DPR belum menentukan jadwal pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Namun, ia memastikan, setelah masa reses DPR pada 23 Maret 2020 DPR akan membahas RUU sapu jagat tersebut.
"Apakah pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tatap muka atau virtual," ujar dia.
Dasco mengatakan, dalam tata pelaksanaannya, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU, maka pimpinan DPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan.
Kemudian, draf RUU tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya dibacakan pada rapat Paripurna.
"Selanjutnya adalah rapat paripurna digelar untuk mengumumkam RUU tersebut. Lalu DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah," pungkasnya.
Adapun, bola pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kini berada di tangan DPR.
Setelah pemerintah menyerahkan draf dan surat presiden Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, pembahasan RUU tersebut belum dimulai.
Bahkan, penolakan demi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja terus bergulir.
Penolakan datang khususnya dari para pekerja. Mereka menilai RUU Cipta Kerja meminggirkan kepentingan mereka dan mengutamakan kepentingan pengusaha atau pemilik modal.
Di sisi lain, Presiden Jokowi menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat rampung dalam 100 hari kerja.