Berita Daerah
Waspada Virus Corona, Gubernur Jateng Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan
Untuk melindungi warganya dari wabah virus corona, Ganjar memutuskan meliburkan sekolah selama dua pekan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terhitung Senin (16/3/2020) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meliburkan seluruh sekolah di Jawa Tengah.
Ia menginstruksikan sekolah-sekolah untuk libur selama dua pekan.
Keputusan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh sekolah diganti secara daring.
Ganjar mengatakan, pemberian masa libur bisa berubah tergantung perkembangan situasi penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Jawa Tengah.
"Secara dinamis kita bahas malam ini yang pertama tentang sekolah tidak ujian semua libur selama dua minggu diganti secara online. Sementara ujian di luar Solo Raya tetap berjalan. Cuma saya akan tetap mengikuti terus perkembangan terhadap pasien yang masih dirawat," kata Ganjar usai menggelar rapat terbatas bersama Forkominda dan seluruh OPD Pemprov Jateng, Sabtu (14/3/2020) malam.
Artinya, masa liburan sekolah bisa ditambah jika kasus positif virus corona ditemukan dari penelusuran yang dilakukan.
Termasuk, keputusan meliburkan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi belum, beberapa rektor sudah berkomunikasi dengan kami, Senin akan kita bicarakan terkait kondisi ini," katanya.
Beberapa acara di Jawa Tengah yang melibatkan massa dalam jumlah besar juga dibatalkan.
Kegiatan yang dibatalkan seperti Car Free Day di Semarang, Jateng bershalawat, kemah, study tour, hingga Pekan Olahraga Daerah.
"Sekarang kita kencangkan ikat pinggang sekencang-kencangnya untuk menghadapi ini. Rapat hari ini itu seluruh forkopimda siap mendukung," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 atau virus corona, Sabtu (14/3/2020).
Surat Edaran bernomor 440/0005942 tersebut menyangkut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus 055455 (Covid-19) di Jawa Tengah.
Terdapat empat imbauan yang ditujukan kepada bupati atau wali kota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh pimpinan BUMN di Jawa Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ganjar-pranowo-usai-rapat.jpg)