Pembunuhan Suami Istri
KABAR TERBARU Suami Istri Dibunuh 2 Pelaku Gara-gara Pajak Motor, Kronologinya Terungkap
Kedua terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) sedang menjalani siang.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar Terbaru kasus membunuh sangat sadis pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo alias Didik (56) dan Suprihatin (50) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.
Kedua terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) sedang menjalani siang.
Pembunuhan terjadi pada 5 November 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pembunuhan dengan 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (11/3/2020).
Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.
“Kami pisahkan berkas perkaranya agar masing-masing terdakwa bisa menjadi saksi satu sama lain,” terang Anik kepada SURYAMALANG.COM seusai sidang.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa dua korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan.
“Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa,” ujar Anik.
Menurut Anik, Nando membunuh Suprihatin dibantu Rizal.
Namun Nando sendirian mengeksekusi Didik yang saat itu tidur di kamar belakang.
“Rizal ini berperan berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai. Dia juga yang ngepel bekas di lantai,” terang Anik.
Saat ribut dengan Suprihatin, Nando mencopot kaki meja marmer untuk menjadi alat pemukul.
Nanda memukulkan benda keras itu ke bagian leher belakang dua kali Suprihatin sehingga korban terjatuh.
Kemudian Nando menyeret tubuh korban ke dekat dinding, dan membentur-benturkan kepalanya.