Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Suami Istri

KABAR TERBARU Suami Istri Dibunuh 2 Pelaku Gara-gara Pajak Motor, Kronologinya Terungkap

Kedua terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) sedang menjalani siang.

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar Terbaru kasus membunuh sangat sadis pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo alias Didik (56) dan Suprihatin (50) di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Kedua terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) sedang menjalani siang.

Pembunuhan terjadi pada 5 November 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pembunuhan dengan 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Anik Partini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (11/3/2020).

Terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) dalam sidang di PN Tulungagung, Rabu (11/3/2020).
Terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22) dalam sidang di PN Tulungagung, Rabu (11/3/2020). (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Tuntutan 15 tahun adalah hukuman maksimal pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 51 KUHP turut serta melakukan kejahatan.

“Kami pisahkan berkas perkaranya agar masing-masing terdakwa bisa menjadi saksi satu sama lain,” terang Anik kepada SURYAMALANG.COM seusai sidang.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa dua korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan.

“Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa,” ujar Anik.

Menurut Anik, Nando membunuh Suprihatin dibantu Rizal.

Namun Nando sendirian mengeksekusi Didik yang saat itu tidur di kamar belakang.

“Rizal ini berperan berupaya menghapus jejak menggunakan cairan pembersih lantai. Dia juga yang ngepel bekas di lantai,” terang Anik.

Saat ribut dengan Suprihatin, Nando mencopot kaki meja marmer untuk menjadi alat pemukul.

Nanda memukulkan benda keras itu ke bagian leher belakang dua kali Suprihatin sehingga korban terjatuh.

Kemudian Nando menyeret tubuh korban ke dekat dinding, dan membentur-benturkan kepalanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved