Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

'Stimulus Corona': Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji Karyawan

Pasien positif Corona (Covid-19) kasus nomor 25 di Indonesia meninggal dunia. Pasien tersebut merupakan warga negara asing (WNA)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Dia menjelaskan, stimulus tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan pemerintah. Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut akan berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

Sektor Manufaktur

Sektor manufaktur mendapat 'berkah' dari adanya wabah virus Covid-19 atau corona melalui stimulus dari pemerintah yang menahan sementara PPh 25 bagi pelaku usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah baru mengutamakan insentif tersebut untuk sektor manufaktur.

"Sektornya manufaktur semua, diterapkan sesudah selesai payung hukumnya. Sedang disiapkan. Mudah-mudahan April bisa (jadi)," ujar Airlangga Hartarto yang merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Airlangga menjelaskan, tujuan stimulus perpajakan tersebut adalah untuk memperkuat daya beli, serta mendorong sisi suplai dan permintaan. "Masa berlakunya 6 bulan, begitu kita bikin dalam 6 bulan review lagi seperti apa. Bisa diperpanjang," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga mengkaji lagi evaluasi terkait kemudahan impor dengan mengurangi atau menghapuskan Lartas sektor tertentu. "Kemudian, integrasi sistem online daripada Inaport di pelabuhan dan Bea Cukai National Logistic Ecosystem (NLE). Tujuannya supaya memudahkan impor, teknisnya dirapatkan lagi karena perlu dibulatkan," ujar Airlangga. (Tribun/lp6/dtc/kps/yov)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved