Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal BPJS

Felly mengatakan, pihaknya di komisi IX sedari awal memperjuangkan pembatalan kenaikan iuran BPJS.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
arthur rompis/tribun manado
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal BPJS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene meminta pemerintah melaksanakan keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Pemerintah harus mengikuti keputusan tersebut," kata dia di sela-sela resesnya di Desa Sang Tombolang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong Rabu kemarin.

Menurut dia, putusan MA sesuai dengan keinginan rakyat.

Felly mengatakan, pihaknya di komisi IX sedari awal memperjuangkan pembatalan kenaikan iuran BPJS.

"Ini amanat rakyat," kata dia. (art)

 Penderita Tumor Asal Sangihe Ucapkan Terima Kasih Bagi Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Bayar Iuran?

Iuran BPJS Kesehatan batal naik, bagaimana nasib peserta yang sudah bayar iuran?

Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (27/2) muncul masalah baru.

Sebab pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sudah terlanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Pembayaran refund ini khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja yang dasar hukumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. 

Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa (18/2) mengingatkan bahwa keputusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tersebut juga memiliki risiko lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved