Iuran BPJS
Iuran BPJS Setelah Batal Naik, Ini Rincian Untuk Kelas 3, 2 dan 1, Berikut Pasal Yang Batal
Besaran iuran BPJS terbaru setelah ada pembatalan kenaikan. Ini rinciannya untuk kelas 3, kelas 2 dan kelas 1.
Putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga betentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."
"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Fajar/Glery Lazuardi/chaerul umam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rinciannya: Iuran Kelas 3 Tetap Rp 25.000
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: