Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully

5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Setelah Video Gerayangi Teman Viral, Pengakuan Bersalah Pelajar

Polisi telah menetapkan 5 siswa sebagai tersangka kasus video bullying yang viral tersebut.

Penulis: Reporter Online | Editor: Aldi Ponge
arthur rompis/tribun manado
UPDATE! PENGAKUAN Seorang Siswa Pelaku Video Viral Pelecehan di Bolmong 

Pengakuan Tersangka

N seorang terduga pelaku kepada Tribun membeber, perbuatan tersebut hanya iseng saja. "Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," kata dia sebelum ditetapkan jaid tersangka

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2020, saat jam istirahat.

Seorang siswa wanita lantas mengupload video tersebut pada Senin kemarin.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," katanya.

Ia mengaku menyesal.

Lima Siswa Ditetapkan Tersangka

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya Selasa siang.

"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.

Sebutnya, para siswa belum ditahan dengan alasan masih bersekolah.

Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang beroleh keringanan melalui proses diversi.

"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk undang-undang yang diduga dilanggar, yakni pasal 82 UU No 35 b tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas.

Abast mengimbau, kepada para orang tua anak, mari kita awasi bersama-sama anak-anak kita, generasi penerus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved