Siswa SMK Bolmong: Sampaikan ke Dunia Luar, Guru dan Kepsek Tidak Bersalah, Kami yang Salah
Semua siswa dan guru meneteskan air mata saat mendengar puisi yang lirih dari seorang siswa wanita, di SMK di Bolmong
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang
dilakukan pihaknya Selasa (3/10/2020) siang.
"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.
Sebutnya, para siswa belum ditahan dengan alasan masih bersekolah.
Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang beroleh keringanan melalui proses diversi.
"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas mengatakan motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.
"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," katanya.
Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
Pengakuan korban
Kapolres Bolmong menuturkan, lima anak berhadapan dengan hukum dan korban siswi SMK di Bolmong di video yang viral itu merupakan sahabat akrab.
"Mereka kawan sekelas," ujar Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.
Indra menuturkan, pengakuan lima anak itu dan korban jika perbuatan tersebut candaan.
Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.