5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully
Mengenai Video Pelecehan Siswi SMK, Ini Pasal yang Diterapkan Polisi Terhadap Para Tersangka
Polisi langsung menyikapi, mengenai video pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang dilakukan oleh beberapa pelajar laki-laki
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi langsung menyikapi, mengenai video pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang dilakukan oleh beberapa pelajar laki-laki dan perempuan di ruang kelas, diadakan di media sosial baru-baru ini.
Menanggapi aksi tak terpuji ini, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, kepada awak media, saat berada di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020) tadi.
"Polres Bolmong, telah mendapatkan lima pelajar terkait kejadian tersebut," ujar Kabud Humas.
• Ungkapan Sedih Siswa Pasca-Video Pelecehan Beredar : Kami Yang Bersalah, Bukan Guru dan Kepsek
Lanjutnya, kelima pelajar yang diduga sebagai pelaku dalam aksi di video tersebut, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.
"Mereka, merupakan pelajar satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara," katanya.
Kabid Humas juga menjelaskan, bahwa ke lima terduga pelaku, sedang diperiksa di Mapolsek Bolaang, namun kasusnya tetap diproses oleh Polres Bolmong.
"Begitu juga dengan korban, dilakukan pemeriksaan di Polsek Bolaang," ujar Kabid.
• 4 FAKTA Video Pelecehan Siswa di Bolmong, Ngaku Hanya Iseng Hingga Diperiksa Polisi
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga para pelaku melakukan hal tersebut, sebagai bahan candaan.
"Sebenarnya hal itu terjadi sejak Rabu (26/2/2020), dan baru di upload oleh salah satu pelaku di story WA pada hari Senin (9/3/2020) kemarin, dan di copy oleh pengguna medsos lainnya, dan disebarkan ke facebook," jelasnya.

Dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, untuk undang-undang yang diduga dilanggar, yakni pasal 82 UU No 35 b tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas.
Abast mengimbau, kepada para orang tua anak, mari kita awasi bersama-sama anak-anak kita, generasi penerus.
"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya. (Juf)
• Golkar-Nasdem Gagas Koalisi, Elly-CEP Berpeluang, Felly : Ini Komunikasi Politik Tingkat Tinggi