News
Iuran BPJS Batal Naik, Ini Tarif Lengkap hingga Mahfud MD Sebut Tak Boleh Melawan, Putusan Final
MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya/ Diamanty Meiliana)
• Intip Tampilan Nagita Slavina saat Pakai Jepit Rambut Warna Hitam Seharga Rp 99 Ribu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Kita Ikuti"

Buntut Batalnya Kenaikan BPJS Kesehatan yang Disahkan MA, Negara Kucurkan Dana Lebih Tambal Defisit
Buntut panjang batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terpaksa tambah kucuran dana untuk tambal defisit.
Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung resmi mengetuk palu yang mengesahkan batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasa tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di Indonesia.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal tahun lalu, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 13,5 triliun untuk menalangi kenaikan tarif iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kucuran dana yang telah disalurkan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan.
